Lompat ke isi utama

Berita

Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu, Kenali Cara Melaporkannya

foto

Untuk infografis selengkapnya dapag dilihat di media sosial Bawaslu Musi Rawas.

Bawaslu Kabupaten Musi Rawas mengingatkan masyarakat mengenai mekanisme pelaporan apabila menemukan dugaan pelanggaran Pemilu. Partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu menjadi salah satu bagian penting dalam mewujudkan proses demokrasi yang berintegritas.

Dugaan pelanggaran Pemilu dapat dilaporkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu, serta pemantau Pemilu yang memenuhi ketentuan dan telah terakreditasi.

Bawaslu juga mengingatkan bahwa laporan dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.

Bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu mengimbau agar segera mencatat informasi mengenai peristiwa yang terjadi, pihak yang terlibat, waktu dan tempat kejadian, serta menyiapkan bukti pendukung. Bukti tersebut dapat berupa foto, video, dokumen, atau bukti lain yang relevan.

Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat, pengawasan Pemilu diharapkan dapat dilakukan secara bersama-sama untuk mendorong penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas.

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura