Musi Rawas – Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara mengajukan permohonan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informas
Musi Rawas – Bawaslu Musi Rawas mengikuti kegiatan Rapat Peningkatan Kapasitas Penyusunan Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) Semester I Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Pelayanan informasi publik merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Untuk memenuhi hak tersebut, Bawaslumenghadirkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam pengelolaan informasi publik.
PPID Bawaslu Musi Rawas terus berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang mudah diakses, cepat, serta transparan kepada seluruh masyarakat. Layanan ini merupakan wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.