Masa Tenang bukan merupakan waktu untuk melakukan kampanye, melainkan masa setelah berakhirnya kampanye dan sebelum hari pemungutan suara, di mana peserta Pemilu, pelaksana kampanye, serta pihak terkait dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.
Data pemilih merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis. Untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, proses pemutakhiran data pemilih perlu dilakukan secara akurat, mutakhir, dan berkelanjutan.
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas menerima piagam penghargaan atas partisipasinya dalam kegiatan Penilaian Video Praktik Baik dan Kinerja Lembaga yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia.
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas mengikuti kegiatan rapat “Pembinaan dan Evaluasi Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota” yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Senin (28/09/2026).
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas melaksanakan rapat rutin kelembagaan sebagai upaya memperkuat koordinasi, mengevaluasi kinerja, serta meningkatkan kekompakan antarjajaran staf, Senin (28/09/2026).