Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prinsip penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif. Di lingkungan Bawaslu, komitmen tersebut diwujudkan melalui keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan adanya penataan ulang desain keserentakan pemilu yang akan mulai diterapkan pada Pemilu Tahun 2029.