Tingkat kepuasan masyarakat terhadap penanganan pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu mencapai 74,5%Hasil ini menjadi menjadi semangat bagi Bawaslu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, agar pengawasan Pemilu semakin adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga yang berwenang mengawasi penyelenggaraan Pemilu agar berjalan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui Pemilu, rakyat berdaulat untuk memilih wakil-wakilnya dan menentukan arah pemerintahan.