Lompat ke isi utama

Berita

Apa Itu Masa Tenang Pemilu?

foto

Masa Tenang bukan merupakan waktu untuk melakukan kampanye, melainkan masa setelah berakhirnya kampanye dan sebelum hari pemungutan suara, di mana peserta Pemilu, pelaksana kampanye, serta pihak terkait dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 278 ayat (1), disebutkan bahwa:

“Masa Tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.”

Pada masa ini, pemilih diberikan kesempatan untuk menentukan pilihannya secara bebas dan mandiri tanpa adanya tekanan maupun pengaruh dari pihak manapun.

Adapun beberapa kegiatan yang dilarang selama masa tenang, antara lain:

🚫 Mengajak masyarakat memilih calon tertentu;

🚫 Memasang atau menyebarkan bahan kampanye;

🚫 Melakukan pertemuan kampanye;

🚫 Melakukan promosi politik melalui media sosial;

🚫 Membagikan konten yang dapat memengaruhi pilihan pemilih.

Masa Tenang memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi, karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk mempertimbangkan pilihan secara matang serta mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

Mari bersama menjaga suasana Pemilu yang aman, tertib, dan demokratis.

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura