Lompat ke isi utama

Berita

Apa Tugas Dan Wewenang PTPS Pilkada 2024

#

Bawaslu Musi Rawas

Musi Rawas- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyusun rangkaian pemilihan anggota PTPS Pilkada 2024. Proses pendaftaran telah berakhir pada 26 Oktober 2024 dan terpilih nama-nama calon yang lolos seleksi administrasi.

Peserta mengikuti tes wawancara yang dimulai pada 12-22 Oktober 2024. Hasil dari wawancara dan tanggapan masyarakat menjadi bagian terakhir sebelum pengumuman PTPS Pilkada 2024.

PTPS merupakan singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang berperan penting mengawasi jalannya Pilkada serentak 27 November 2024, di dalam TPS ,PTPS dipilih berdasarkan ketentuan syarat dan harus melewati berbagai tahapan.

Peserta yang lolos nantinya akan mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024. Penjaringan calon PTPS dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Seleksi dilakukan secara bertahap dari penerimaan administrasi, setelah itu dilakukan tes wawancara, sehingga keluarlah pengumuman hasil yang lolos menjadi PTPS.


Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang
Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024, hasil akhir rekrutmen PTPS diumumkan pada 23-25 Oktober 2024.

Setelah itu, dilanjutkan tahapan pergantian calon terpilih jika ada yang tidak sesuai atau mengundurkan diri. Berikut ini rincian jadwalnya:

- Tanggapan/masukan masyarakat: 12 Oktober-2 November 2024
- Wawancara: 12-22 Oktober 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih: 23-25 Oktober 2024
- Pergantian calon terpilih: 23 Oktober-2 November 2024
- Pelantikan PTPS: 3-4 November 2024
- Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi PTPS: 5-20 November 2024
 

Berdasarkan pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Ri Nomor 6 Tahun 2020 dijelaskan tugas dan wewenang PTPS dalam pemilihan serentak tahun 2024 sebagai berikut:
1. Mengawasi persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara.
2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.
3. Mengawasi persiapan penghitungan suara.
4. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
5. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pe   

    mugutan dan penghitungan suara.
6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

Merujuk pasal 27 ayat 2 dan pasal 89 ayat 6 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan selesai tujuh hari setelah pemungutan suara.

enulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura

Editor: Tim Humas Bawaslu Mura