Bagaimana Cara Menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu?
|
Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya proses Pemilu. Salah satu bentuk partisipasi masyarakat adalah dengan menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran Pemilu.
Pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga kualitas demokrasi serta memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran melalui beberapa cara, yaitu:
1. Menyampaikan Laporan ke Kantor Pengawas Pemilu
Masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ke:
- Sekretariat Jenderal Bawaslu;
- Bawaslu Provinsi;
- Bawaslu Kabupaten/Kota;
- Panwas Kecamatan;
- Pengawas Kelurahan/Desa (PKD); atau
- Panwaslu Luar Negeri (LN).
Penyampaian laporan dilakukan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran agar dapat ditindaklanjuti oleh jajaran pengawas yang berwenang.
2. Menyampaikan Laporan Melalui Aplikasi SIGAP Lapor
Selain melalui kantor pengawas Pemilu, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan secara daring melalui SIGAP Lapor (Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu).
Layanan ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran Pemilu secara lebih mudah dan cepat.
Melalui kemudahan akses pelaporan tersebut, Bawaslu mengajak masyarakat untuk tidak ragu berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu. Setiap laporan yang disampaikan menjadi bagian penting dalam mencegah dan menangani potensi pelanggaran demi terwujudnya Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Bersama masyarakat, kita wujudkan pengawasan Pemilu yang kuat dan demokrasi yang berkualitas.
Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura