BAWASLU KABUPATEN MUSI RAWAS MENDENGARKAN DAN MENYANYIKAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
|
Dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian kepada Negara dan Rakyat Indonesia, ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta guna meningkatkan jiwa korsa terhadap institusi Badan Pengawas Pemilihan Umum perlu memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lagu Nasional dan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum secara bergantian, sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu menerbitkan Surat Edaran tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum di lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Kebijakan ini juga sejalan berdasarkan Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2025 Tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
Seluruh Staff di Badan Pengawas Pemilihan Umum harus :
- Memperdengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 waktu setempat, dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memperdengarkan dan menyanyikan Lagu Nasional, setiap hari Selasa dan Jumat pukul 10.00 waktu setempat, dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna;
Memperdengarkan dan menyanyikan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum, setiap hari Rabu pukul 10.00 waktu setempat, dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna.
Kegiatan ini bukan hanya rutinitas biasa tetapi juga menjadi pengingat nilai-nilai luhur yang mendasari pengawasan demokrasi. Seluruh staf mengikuti dengan khidmat dan penuh semangat yang menjadikan momen pagi hari sebagai penguat nilai-nilai kolektif dalam bekerja.
Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura