Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN MUSI RAWAS MENYEDIAKAN POSKO ADUAN MASYARAKAT PDPB

Foto

Posko Aduan Masyarakat.

Musi Rawas - Bawaslu Kabupaten Musi Rawas menyediakan pelayanan aduan masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Apabila terdapat WNI yang hak pilihnya memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam data pemilih atau terdapat WNI yang hak pilihnya tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam data pemilih serta jenis pelaporan PDPB dapat berupa:
1. Pemilih pindah domisili
2. Pemilih alih status (Menjadi anggota Polri/TNI atau Pensiunan Anggota Polri/TNI)
3. Pemilih meninggal dunia
4. Pemilih yang dicabut hak politiknya berdasarkan Putusan Pengadilan
5. Pemilih pemula (Berusia 17 tahun atau Pemilih belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah)

Sampaikan laporan melalui :

Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Rawas

Senin-Jumat (Kecuali hari libur nasional)

Pukul 08.00-16.00 WIB 

Jalan Pangeran Muhammad Amin Ruko Agropolitan Center Blok A. No. 26-28 (samping radio darussalam). Kec. Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas 31661 

atau bisa isi formulir pelayanan secara online dengan scan QR yang tertera pada gambar di atas.

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura

Editor: Tim Humas Bawaslu Mura