Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN MUSI RAWAS SERAHKAN LAPORAN AKHIR PPID TAHUN 2024

Des

Bawaslu Kabupaten Musi Rawas (Staf), Desi Marlina sampaikan Laporan Layanan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Musi RawasTahun 2024 yang diterima oleh Pusdatin Bawaslu Republik Indonesia, Kamis (27/02/2025).

Musi Rawas – Bawaslu Kabupaten Musi Rawas (staf), menyampaikan Laporan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 kepada Bawaslu Republik Indonesia sebagai bentuk akuntabilitas dalam pelayanan informasi publik. Laporan tersebut diserahkan di Kantor Bawaslu Republik Indonesia, Jakarta, pada Kamis (27/02/2025). 

Penyampaian laporan ini mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelola dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Bawaslu. Staf Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Desi Marlina, menyerahkan langsung Laporan dan Ringkasan Informasi Publik kepada Pusdatin Bawaslu Republik Indonesia.

 “Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor untuk memperoleh informasi. Bawaslu Kaupaten Musi Rawas telah menyediakan layanan PPID online yang berisi berbagai informasi terkait tugas dan fungsi pengawasan pemilu. Selain itu masyarakat juga dapat memohonkan informasinya melalui saluran resmi Webs dan media sosial Bawaslu Kabupaten Musi Rawas”.

3

 "Kami berharap informasi yang diberikan dapat bermanfaat bagi masyarakat," tambahnya. Ke depan, Bawaslu Kaupaten Musi Rawas berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan informasi publik, baik melalui penyempurnaan fasilitas di kantor maupun penguatan layanan daring. Sebagai badan publik, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Bawaslu yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala serta memberikan informasi yang diminta masyarakat.

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura

Editor : Tim Humas Bawaslu Mura