Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Membelajarkan Volume II Bahas Efektivitas Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan

foto

Bawaslu Kabupaten Musi Rawas kembali melaksanakan program Bawaslu Membelajarkan Volume II sebagai upaya meningkatkan pemahaman, kapasitas, dan kompetensi jajaran dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu.

Pada kegiatan pembelajaran kali ini, materi berada dalam Klaster Penegakan Hukum Pemilu dengan mengangkat topik:

“Efektivitas Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan: Analisis Kecukupan Alat Bukti, Konstruksi Perkara, dan Perbedaan Perspektif Antarunsur.”

Pembelajaran ini membahas pentingnya penguatan penanganan tindak pidana pemilihan melalui pemahaman yang komprehensif terhadap berbagai aspek, mulai dari kecukupan alat bukti, penyusunan konstruksi perkara, hingga penyelarasan perspektif antarunsur dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh Agus Tiansah, S.IP., M.Si dan Oktureni Sandhra Kirana, S.Pd sebagai presenter.

Melalui pembahasan ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Musi Rawas diharapkan semakin memahami mekanisme penanganan tindak pidana pemilihan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penguatan kapasitas melalui program Bawaslu Membelajarkan Volume II menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Musi Rawas dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas, memperkuat kelembagaan, serta meningkatkan efektivitas pengawasan Pemilu.

Dengan pemahaman yang semakin baik terhadap penegakan hukum Pemilu, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas terus berupaya mewujudkan proses demokrasi yang berintegritas, berkeadilan, dan terpercaya.

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura