Bawaslu Membelajarkan Volume II Bahas Penguatan Regulasi dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu
|
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas terus memperkuat kapasitas jajaran melalui program Bawaslu Membelajarkan Volume II dengan mengangkat materi dalam Klaster Penegakan Hukum Pemilu.
Pada pembelajaran kali ini, topik yang dibahas yaitu:
“Penanganan Tindak Pidana Pemilu: Sinergi Sentra Gakkumdu, Efektivitas Penegakan Hukum, dan Rekomendasi Perbaikan Regulasi.”
Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Agus Tiansah, S.IP., M.Si, menyampaikan bahwa regulasi memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas penegakan hukum Pemilu. Regulasi yang baik tidak hanya berfungsi sebagai aturan, tetapi juga harus mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam praktik penegakan hukum Pemilu.
“Regulasi yang baik bukan hanya mampu mengatur, tetapi juga mampu menjawab persoalan yang muncul dalam praktik penegakan hukum Pemilu,” ujar Agus Tiansah.
Pembahasan dalam Bawaslu Membelajarkan Volume II menitikberatkan pada pentingnya penguatan sistem penanganan tindak pidana Pemilu melalui koordinasi dan sinergi antarunsur dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Sinergi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam memastikan proses penanganan dugaan tindak pidana Pemilu berjalan secara efektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memperkuat pemahaman terkait mekanisme penanganan perkara, pembelajaran ini juga menjadi ruang evaluasi untuk melihat berbagai tantangan yang dihadapi dalam praktik penegakan hukum Pemilu serta merumuskan rekomendasi perbaikan regulasi ke depan.
Melalui program Bawaslu Membelajarkan Volume II, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, memperkuat kelembagaan, serta mewujudkan pengawasan Pemilu yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura