BAWASLU MUSI RAWAS AWASI KPU KABUPATEN MUSI RAWAS MUSNAHKAN 359 SUSU RUSAK DAN LEBIH
|
Musi Rawas- Pemusnahan surat suara rusak dan lebih yang dimusnahkan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas disaksikan Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, Dandim 0406, BIN, dan Kesbangpol Kabupaten Musi Rawas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas melaksanakan pemusnahan surat suara (susu) rusak dan lebih Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas, di Gudang Logistik KPU Kabupaten Musi Rawas, Selasa (26/11/2024).
Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Ania Trisna, AD. mengatakan, surat suara rusak dan lebih dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dengan jumlah 359 lembar kertas surat suara.
“Jumlah yang dimusnahkan 359 lembar, yakni surat suara Gubernue dan Wakil Gubernur 228 lembar, dan surat suara Bupati dan Wakil Bupati 131 lembar,” kata Ania Trina AD. usai acara pemusnahan.
Ania Trisna AD. menjelaskan, surat suara rusak harus dimusnahkan sebelum pelaksanaan pungut hitung sesuai amanat PKPU guna menghindari penyalahgunaan.
“Surat suara yang dimusnahkan sudah melalui berbagai proses dan tahapan, hingga tadi penandatanganan berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh unsur pemerintah, pengawas hingga TNI/Polri,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Agus Tiansah mengatakan, pemusnahan dilakukan sudah sesuai prosedur yang ditetapkan, sebelum hari pungut hitung dan berbagai proses tahapan. “Mari kita mengawasi semua tahapan, semua masih aman dan lancar serta sesuai SOP yang ditetapkan,” Ujar Tiansah
Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura