Bawaslu Musi Rawas Buka Posko Aduan Masyarakat Terkait PDPB
|
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas menyediakan pelayanan Posko Aduan Masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Posko ini dibuka sebagai wadah partisipasi publik untuk menerima laporan atau aduan masyarakat apabila ditemukan ketidaksesuaian data pemilih.
Melalui posko ini, masyarakat dapat melaporkan apabila terdapat data pemilih yang belum sesuai, baik terkait status kependudukan, domisili, maupun kondisi pemilih yang seharusnya sudah masuk atau tidak masuk dalam daftar pemilih.
Bawaslu Musi Rawas mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan kondisi berikut:
- WNI yang sudah berumur 17 tahun namun belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- WNI yang sudah menikah atau pernah menikah tetapi belum masuk dalam DPT
- WNI yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap namun masih masuk dalam DPT
- WNI yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat dalam DPT
- WNI yang tidak berdomisili sesuai alamat KTP, KK, biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Bawaslu Musi Rawas menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Data pemilih yang akurat akan mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang lebih berintegritas, adil, dan transparan.
Masyarakat yang ingin menyampaikan aduan dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, atau dapat mengisi formulir pelayanan aduan dengan memindai (scan) formulir aduan yang tersedia.
Dengan adanya posko ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan laporan serta turut mengawal akurasi data pemilih secara berkelanjutan.
Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura