BAWASLU MUSI RAWAS MENGHADIRI KEGIATAN RAPAT KERJA DI BAWASLU SUMSEL
|
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas yang diwakili oleh Oktureni Sandhra Kirana, S.Pd untuk menghadiri Kegiatan Rapat mengenai Pembahasan Masukan untuk Perbaikan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2018, Nomor 15 Tahun 2020, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 4 Tahun 2022. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis, 04 Desember 2025.
Dalam kegiatan yang difasilitasi Koordinator Divisi SDMO, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Sumsel, Ardiyanto, disampaikan bahwa salah satu isu krusial terdapat pada Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020. Ia menyoroti bahwa pembinaan pengawas adhoc belum berjalan optimal karena keterbatasan sumber daya manusia, koordinasi, serta kendala geografis antara lokasi TPS dan area pengawasan. Rapat menghasilkan sejumlah usulan strategis, di antaranya perlunya penguatan mekanisme pengawasan berjenjang, penerapan laporan berlapis, penambahan jumlah pengawas di tingkat desa, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi pengawas dalam memahami regulasi pemilu.
Ardiyanto menekankan bahwa pelatihan tidak cukup dilakukan sekali, tetapi harus dilakukan secara berulang agar pengawas benar‐benar menguasai aturan dan mampu menjalankan tugas secara maksimal. Kegiatan ditutup dengan penyampaian laporan pelaksanaan serta apresiasi kepada seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota yang hadir. Hasil rapat selanjutnya akan disusun dalam bentuk resume sebagai bagian dari inventarisasi kebutuhan penyusunan DIM untuk revisi UU Pemilu dan Pemilihan dari perspektif pengawas pemilu. Rapat tersebut turut dihadiri pimpinan Bawaslu Sumsel, pejabat struktural, koordinator SDMO Bawaslu kabupaten/kota se-Sumsel, serta jajaran staf Bawaslu provinsi, dan berlangsung dengan lancar serta penuh komitmen penguatan pengawasan pemilu.
Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura