Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU MUSI RAWAS MEREKRUT 638 ORANG PENGAWAS TPS, INI JADWAL DAN SYARATNYA

#

Ketua Bawaslu Musi Rawas Yeni Kartina.

Musi Rawas — Terhitung Mulai Tanggal, 12-28 September 2024 ini, Badan Pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas telah membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024.

Bawaslu Musi Rawas membutuhkan sebanyak, 638 orang yang akan ditempatkan pada 638. TPS di Kabupaten Musi Rawas. dengan jumlah DPS (daftar pemilih sementara) 304.061 orang dan untuk DPT (daftar pemilih tetap) baru akan ditetapkan KPU Musi Rawas, pada 19 September 2024.

Ketua Bawaslu Musi Rawas Selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Pendidikan. Pelatihan. Data Dan Informasi Bawaslu Musi Rawas. PIC Perekrutan PTPS Yeni Kartina, Senin (16/9) siang mengatakan, rekrutmen PTPS ini merupakan langkah penting dalam memastikan kualitas pengawasan Pemilihan serentak di Kabupaten Musi Rawas.

“kami berkomitmen untuk merekrut pengawas yang memiliki integritas tinggi dan dedikasi penuh terhadap tugasnya,” Yeni Kartina

Merupakan kesempatan bagi masyarakat yang ada di 14 Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas baik Laki-laki maupun Perempuan untuk berperan aktif dalam menjaga demokrasi di daerahnya. 

“Bawaslu Musi Rawas mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam proses ini. Kami mencari individu yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tapi juga memiliki semangat untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam Pemilu,” kata Yeni Kartina

Ketua Bawaslu Musi Rawas sangat optimis, dengan proses seleksi yang ketat dan transparan, PTPS yang terpilih akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Karena menurutnya, semua masyarakat berhak dan bertanggung jawab untuk memastikan Pilkada tahun 2024 yang jujur, adil dan bebas dari segala bentuk kecurangan.

“Dengan PTPS yang berkualitas, kami yakin Pemilu 2024 di Musi Rawas akan berlangsung sukses,” 

Untuk informasi pendaftaran PTPS, masyarakat dapat menghubungi Panwaslu Kecamatan Kabupaten Musi Rawas melalui akun sosial media resmi atau mengunjungi langsung kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas.

“Pendaftaran dimulai hari Kamis 12 hingga 28 September 2024.Calon pendaftar dapat mengambil formulir di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di seluruh Kabupaten Musi Rawas atau dapat mengunduh persyaratan berkas melalui akun media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas ( musirawas.bawaslu.go.id ) ataupun akun media sosial resmi Panwaslu Kecamatan sesuai domisili Pendaftar. Berkas pendaftaran yang telah lengkap dapat diserahkan langsung ke kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisili pendaftar atau dikirimkan melalui email yang telah disediakan oleh Panwaslu Kecamatan, ” sebut Yeni 

Adapun persyaratan pendaftaran adalah warga negara Indonesia (pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun), setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Calon juga harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP, sehat jasmani dan rohani dan tidak terindikasi narkotika.

Jika menjadi anggota partai maka mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima), tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon. Tidak pernah dipidana penjara selama (5), lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan. 

Juga tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih. Dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.-

 

Penulis dan Foto : Sefran

Editor : Tim Humas Bawaslu Mura