Bawaslu Musi Rawas Sesuaikan Jam Kerja untuk Tingkatkan Efektivitas dan Efisiensi Pelaksanaan Tugas
|
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas melakukan penyesuaian pelaksanaan jam kerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Rawas.
Penyesuaian jam kerja tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung transformasi budaya kerja, peningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas kedinasan, serta optimalisasi pelayanan administrasi dan dukungan kesekretariatan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas.
Adapun penyesuaian jam kerja yang berlaku yaitu:
Senin – Rabu – Kamis
Work From Office (WFO)
🕢 Pukul 07.30 – 16.30 WIB
Selasa – Jumat
Work From Home (WFH)
Selama pelaksanaan Work From Home (WFH), pelayanan dan koordinasi tetap dapat dilakukan secara online melalui media komunikasi resmi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas.
Kebijakan penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja, kedisiplinan, serta produktivitas pegawai dalam memberikan pelayanan administrasi dan dukungan kelembagaan secara optimal.
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas terus berkomitmen melakukan penguatan tata kelola organisasi melalui penerapan budaya kerja yang adaptif, efektif, dan efisien dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu.
Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura