Bawaslu RI Instruksikan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota, Berikut Jadwalnya!
|
Musi Rawas - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menerbitkan Surat Nomor B-282/HM.00.00/K1/06/2025 tanggal 4 Juni 2025 tentang pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota.
Berdasarkan surat tersebut, Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Bawaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi secara mandiri dengan berpedoman pada pedoman yang disusun Bawaslu RI.
Tujuan pelaksanaan Monev KIP bagi Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut diantaranya untuk memantau dan membina pelaksanaan KIP Bawaslu daerah, mengidentifikasi dan mengintarisasi permasalahan pelaksanaan KIP, dan memberikan umpan balik dan solusi atas persamalahan KIP yang timbul.
Pelaksanaan Monev KIP didasarkan pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Monev KIP bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025 dilakukan dengan menggunakan Self-Assessment Questionnaire (SAQ) pada alamat https://emonevki.bawaslu.go.id/ yang sudah disiapkan oleh Bawaslu RI, uji akses, serta wawancara secara daring melalui zoom untuk 3 (tiga) Bawaslu Kabupaten/Kota terbaik di setiap provinsi. Self-Assessment Questionnaire (SAQ) terdiri dari 35 soal yang disiapkan oleh Bawaslu RI.
Jadwal Monev KIP Bawaslu Kabupaten/Kota
Pelaksanaan Monev KIP bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sebagai berikut:
Sosialisasi Monev KIP (11 Juni 2025)
Pengisian SAQ (12-30 Juni 2025)
Pelaksanaan Uji Akses (23-30 Juni 2025)
Penilaian SAQ (1-13 Juli 2025)
Masa Sanggah (14-16 Juli 2025)
Rekapitulasi Nilai dan Surat Rekomendasi Provinsi (17-31 Juli 2025)
Wawancara Zoom (4-6 Agustus 2025)
Pengumuman Hasil Monev KIP Kabupaten/Kota (Pertengan Agustus 2025)
Klasifikasi Hasil Monev KIP
Setelah dilakukan penilaian dan uji akses pelaksanaan Monev KIP bagi Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu akan menentukan Predikat Keterbukaan Informasi Publik dengan klasifikasi sebagai berikut:
Informatif (Nilai 87,5 - 100)
Menuju Informatif (Nilai 75 - 87,49)
Cukup Informatif (Nilai 60 - 74,9)
Kurang Informatif (Nilai 40 - 59,9)
Tidak Informatif (Nilai kurang dari 39,9).***
Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura