Lompat ke isi utama

Berita

ISTILAH-ISTILAH DALAM PEMILU

Berikut lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia :
    1.    KPU (Komisi Pemilihan Umum) merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
    2.    Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) merupakan lembaga pengawas yang bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu.
    3.    DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) merupakan lembaga yang menegakkan kode etik penyelenggara pemilu.
    4.    KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) merupakan petugas di TPS yang menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara.
    5.    PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) merupakan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.
    6.    PPS (Panitia Pemungutan Suara) merupakan penyelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan.

Berikut peserta Pemilu di Indonesia :
    7.    Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai yang telah lolos verifikasi KPU untuk ikut serta dalam pemilu.
    8.    Calon Legislatif (Caleg) merupakan peserta pemilu yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR, DPD, atau DPRD.
    9.    Capres-Cawapres merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu Presiden.
    10.    Cakada merupakan pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada.

Berikut pemilih dan data pemilih :
    1.    DPT (Daftar Pemilih Tetap) merupakan daftar nama pemilih yang sudah ditetapkan KPU.
    2.    DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) merupakan pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS lain.
    3.    DPK (Daftar Pemilih Khusus) merupakan pemilih yang tidak terdaftar di DPT/DPTb tetapi dapat memilih menggunakan KTP-el.
    4.    Partisipasi Pemilih merupakan tingkat kehadiran pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.

Berikut tahapan Pemilu :
    5.    Kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih.
    6.    Masa Tenang merupakan masa 3 hari sebelum pemungutan suara, di mana kampanye dilarang.
    7.    Pemungutan Suara merupakan proses pemberian suara oleh pemilih di TPS.
    8.    Penghitungan Suara merupakan perhitungan suara sah dan tidak sah di TPS.
    9.    Rekapitulasi Suara merupakan penjumlahan hasil penghitungan suara dari tingkat TPS hingga nasional.

Berikut pelanggaran Pemilu :
    1.    Politik Uang (Money Politics) merupakan pemberian uang/barang untuk mempengaruhi pemilih.
    2.    Black Campaign merupakan kampanye hitam dengan menyebarkan fitnah atau hoaks.
    3.    Pelanggaran Administratif merupakan pelanggaran prosedural (misalnya daftar pemilih bermasalah).
    4.    Pelanggaran Pidana Pemilu merupakan tindak pidana yang terkait pemilu (misalnya mengubah hasil suara).
    5.    Sengketa Proses Pemilu merupakan perselisihan antar peserta atau dengan penyelenggara terkait tahapan pemilu.

Berikut hasil Pemilu :
    1.    Ambang Batas Parlementer (Parliamentary Threshold) merupakan syarat minimal suara partai politik untuk masuk DPR (saat ini 4%).
    2.    Ambang Batas Pencalonan Presiden (Presidential Threshold) merupakan syarat minimal kursi/ suara partai untuk mencalonkan presiden.
    3.    Suara Sah merupakan surat suara yang sah menurut aturan KPU.
    4.    Suara Tidak Sah merupakan surat suara yang rusak/tidak sesuai ketentuan.
    5.    Sengketa Hasil Pemilu merupakan perselisihan hasil suara yang diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Istilah-istilah dalam pemilu perlu dipahami agar masyarakat tidak salah tafsir dalam menyikapi informasi seputar pemilu. Pemahaman ini penting untuk meningkatkan partisipasi pemilih, transparansi penyelenggaraan, dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura

Editor: Tim Humas Bawaslu Mura