Lompat ke isi utama

Berita

Kenali Hak dan Tata Cara Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Pengawasan Pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan pelanggaran Pemilu dapat berperan aktif dengan menyampaikan laporan kepada Pengawas Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan penanganan pelanggaran Pemilu, pihak yang dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran meliputi Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bentuk keterlibatan masyarakat dalam menjaga agar pelaksanaan Pemilu berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Siapa yang Dapat Melaporkan?

Pertama, Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih. Artinya, masyarakat yang memiliki hak pilih dapat menyampaikan laporan apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu.

Kedua, peserta Pemilu, yaitu pihak yang menjadi peserta dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pemantau Pemilu yang telah memenuhi ketentuan dan memperoleh akreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan dugaan pelanggaran apabila memiliki informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pelaporan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong pengawasan Pemilu yang partisipatif.

Perhatikan Batas Waktu Pelaporan

Masyarakat juga perlu memperhatikan batas waktu dalam menyampaikan laporan. Laporan dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. 

Karena itu, apabila menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat disarankan untuk segera mengumpulkan informasi yang dimiliki dan menyampaikannya kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah terjadinya dugaan pelanggaran.

Apa yang Perlu Disiapkan?

Agar laporan dapat diproses sesuai ketentuan, pelapor perlu memberikan informasi yang jelas mengenai dugaan pelanggaran yang diketahui. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Identitas pelapor;
  • Pihak yang diduga melakukan pelanggaran;
  • Uraian atau kronologi kejadian;
  • Waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran;
  • Saksi yang mengetahui kejadian, jika ada; dan
  • Bukti pendukung yang dimiliki atau diketahui, seperti foto, video, dokumen, maupun bukti lainnya. 

Ke Mana Laporan Disampaikan?

Laporan dapat disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah terjadinya dugaan pelanggaran. Penyampaian laporan dapat dilakukan secara langsung kepada jajaran Bawaslu/Pengawas Pemilu yang berwenang. Bawaslu juga menyediakan sarana teknologi informasi SIGAP Lapor untuk mendukung penyampaian laporan dugaan pelanggaran.

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura