Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Pemantau Pemilu: Pengertian, Pihak yang Dapat Menjadi Pemantau, dan Syaratnya

foto

Pemantauan pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penyelenggaraan pemilu agar dapat berjalan secara demokratis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan pemantauan dilakukan oleh pemantau pemilu untuk mengawasi pelaksanaan berbagai tahapan penyelenggaraan pemilu.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilihan Umum, pemantauan pemilu merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemantau pemilu untuk memantau pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu.

Siapa yang Dapat Menjadi Pemantau Pemilu?

Pemantau pemilu dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan maupun lembaga tertentu yang memenuhi ketentuan. Organisasi kemasyarakatan yang dapat menjadi pemantau antara lain:

  • Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan;
  • Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum perkumpulan; dan
  • Organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum, sepanjang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah.

Selain organisasi kemasyarakatan, pemantau pemilu juga dapat berasal dari pihak luar negeri, yaitu lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, serta perwakilan negara sahabat di Indonesia.

Syarat Menjadi Pemantau Pemilu

Untuk dapat melakukan pemantauan pemilu, pemantau harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pemantau pemilu harus bersifat independen dan memiliki sumber dana yang jelas.

Selain itu, pemantau juga wajib teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan cakupan wilayah pemantauan yang dilakukan.

Persyaratan tersebut penting untuk memastikan bahwa kegiatan pemantauan dilakukan secara profesional, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemantauan sebagai Bentuk Partisipasi Masyarakat

Kehadiran pemantau pemilu menjadi bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi. Melalui kegiatan pemantauan, masyarakat maupun lembaga yang telah memenuhi persyaratan dapat turut memperhatikan jalannya setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Pemantauan bukan hanya bertujuan untuk melihat proses pemilu, tetapi juga menjadi salah satu bentuk keterlibatan masyarakat dalam mendorong penyelenggaraan pemilu yang jujur, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya pemantau pemilu yang independen dan memenuhi ketentuan, diharapkan proses penyelenggaraan pemilu dapat berlangsung secara lebih terbuka serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu.

 

Sumber: Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilihan Umum.

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura