Lompat ke isi utama

Berita

MENGENAL PENCEGAHAN

Pencegahan merupakan segala upaya mencegah pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan meliputi :

  1. Pengawasan oleh petugas Pemilu
  2. Partisipasi masyarakat 
  3. Publikasi media

Berikut tujuan pencegahan :

  1. Menjaga Pemilu dan Pemilihan dengan LUBER-JUDIL
  2. Mengurangi potensi pelanggaran 
  3. Menguatkan partisipasi masyarakat 
  4. Menciptakan demokrasi yang sehat

Pencegahan merupakan tugas bersama. Pencegahan merupakan langkah awal untuk memastikan Pemilu dan Pemilihan berjalan jujur, adil, dan demokrasi.

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura

Editor: Tim Humas Bawaslu Mura