MENGENAL PENCEGAHAN
|
Pencegahan merupakan segala upaya mencegah pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan meliputi :
- Pengawasan oleh petugas Pemilu
- Partisipasi masyarakat
- Publikasi media
Berikut tujuan pencegahan :
- Menjaga Pemilu dan Pemilihan dengan LUBER-JUDIL
- Mengurangi potensi pelanggaran
- Menguatkan partisipasi masyarakat
- Menciptakan demokrasi yang sehat
Pencegahan merupakan tugas bersama. Pencegahan merupakan langkah awal untuk memastikan Pemilu dan Pemilihan berjalan jujur, adil, dan demokrasi.
Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura