Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Sentra Gakkumdu, Garda Penegakan Hukum Pemilu untuk Mewujudkan Demokrasi Berintegritas

Dalam penyelenggaraan Pemilu, penegakan hukum menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu instrumen yang berperan dalam menangani dugaan tindak pidana Pemilu adalah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penanganan tindak pidana Pemilu yang dibentuk melalui kerja sama antara Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Republik Indonesia. Kehadiran Sentra Gakkumdu bertujuan untuk menyamakan pemahaman, memperkuat koordinasi, serta mempercepat proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Bawaslu memiliki peran dalam menerima, mengkaji, dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu yang mengandung unsur tindak pidana. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana Pemilu, penanganannya dilakukan bersama dengan unsur kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Beberapa tahapan dalam penanganan dugaan tindak pidana Pemilu melalui Sentra Gakkumdu meliputi penerimaan laporan atau temuan, pembahasan bersama antarunsur Gakkumdu, proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak berwenang, hingga pelimpahan perkara apabila memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.

Keberadaan Sentra Gakkumdu tidak hanya berfungsi dalam penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan melalui koordinasi dan penguatan pemahaman hukum Pemilu kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses demokrasi.

Dengan adanya Sentra Gakkumdu, diharapkan penanganan dugaan tindak pidana Pemilu dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas sehingga mampu menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu.

Bawaslu Kabupaten Musi Rawas mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawal demokrasi dengan memahami aturan Pemilu serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura