Lompat ke isi utama

Berita

PPID Bawaslu Musi Rawas Layani Permohonan Informasi Secara Offline dan Online

foto

PPID Bawaslu Musi Rawas terus berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang mudah diakses, cepat, serta transparan kepada seluruh masyarakat. Layanan ini merupakan wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi dapat memanfaatkan layanan tatap muka maupun layanan secara daring (online). Melalui berbagai sarana layanan yang tersedia, PPID Bawaslu Musi Rawas berupaya memastikan setiap pemohon memperoleh akses informasi secara efektif dan efisien.

Untuk pelayanan tatap muka, masyarakat dapat mengunjungi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Rawas yang beralamat di Jl. Pangeran Muhammad Amin, Ruko Agropolitan Center Blok A No. 26–28, Muara Beliti.

Adapun jam pelayanan informasi adalah sebagai berikut:

  • Senin–Kamis: pukul 08.00–16.00 WIB (kecuali Hari Libur Nasional).
  • Jumat: pukul 08.00–16.30 WIB (kecuali Hari Libur Nasional).

Selain layanan langsung, PPID Bawaslu Musi Rawas juga menyediakan layanan permohonan informasi secara online. Masyarakat dapat menyampaikan permohonan kapan saja, termasuk pada hari Sabtu, Minggu, maupun Hari Libur Nasional. Seluruh permohonan yang diterima di luar hari kerja akan diproses pada hari kerja berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut atau menyampaikan permohonan informasi, masyarakat dapat menghubungi PPID Bawaslu Musi Rawas melalui:

Melalui peningkatan kualitas layanan informasi publik, PPID Bawaslu Musi Rawas berharap dapat terus memperkuat keterbukaan informasi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, profesional, dan terpercaya.

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura