Bawaslu Musi Rawas Buka Posko Aduan Masyarakat PDPB
|
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Posko aduan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan ketidaksesuaian data pemilih, seperti:
- WNI yang telah berusia 17 tahun tetapi belum terdaftar dalam DPT.
- WNI yang sudah atau pernah menikah tetapi belum terdaftar dalam DPT.
- Pemilih yang hak pilihnya telah dicabut berdasarkan putusan pengadilan, tetapi masih terdaftar dalam DPT.
- Pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih terdaftar dalam DPT.
- Data domisili pemilih yang tidak sesuai dengan dokumen kependudukan.
📍 Bagaimana cara menyampaikan aduan?
Masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Musi Rawas atau mengisi formulir aduan melalui QR Code pada poster.
Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura