Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Musi Rawas Sosialisasikan Syarat Pemilih dan Cara Memastikan Terdaftar dalam Pemilu

foto

Hak memilih merupakan salah satu hak demokrasi yang dimiliki setiap warga negara Indonesia. Namun, tidak semua warga negara secara otomatis dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemilih serta cara memastikan telah terdaftar dalam daftar pemilih.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah, atau pernah menikah.

Selain memenuhi ketentuan usia dan status perkawinan, pemilih juga harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Persyaratan tersebut meliputi memiliki KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Di samping itu, pemilih tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta tidak berstatus sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Masyarakat yang ingin memastikan statusnya sebagai pemilih dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman resmi cekdptonline.kpu.go.id atau dengan memindai QR code yang telah disediakan.

Pemutakhiran Data Pemilih Terus Dilakukan

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melaksanakan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini bertujuan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan terakhir yang telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional, termasuk data warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Dalam proses tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan pelaksanaan PDPB berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan dilakukan secara komprehensif dan aplikatif oleh Bawaslu bersama jajarannya di seluruh Indonesia.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Bawaslu juga membuka Posko Aduan Masyarakat untuk menerima laporan terkait dugaan ketidaksesuaian data pemilih dalam proses PDPB. Masyarakat diharapkan aktif memeriksa status kepemilihannya dan melaporkan apabila menemukan data yang tidak sesuai.

Dengan memastikan data pemilih selalu mutakhir dan akurat, diharapkan hak konstitusional setiap warga negara dapat terlindungi serta kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu semakin baik.


 

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura