Bawaslu Musi Rawas Sosialisasikan Tata Cara Permohonan Informasi Publik melalui PPID
|
Musi Rawas – Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara mengajukan permohonan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang dikuasai oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui layanan PPID, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara mudah, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Permohonan informasi publik dapat diajukan melalui beberapa cara, yaitu secara tertulis, secara tidak tertulis, melalui surat elektronik (e-mail), melalui telepon atau faksimile, maupun dengan datang langsung ke layanan PPID Bawaslu. Seluruh permohonan yang diterima akan dicatat oleh petugas PPID ke dalam formulir permohonan informasi sebagai bagian dari proses administrasi.
Agar permohonan dapat diproses dengan baik, pemohon perlu melengkapi data yang dipersyaratkan, antara lain nama pemohon, alamat, nomor telepon dan/atau e-mail, rincian informasi yang dibutuhkan, tujuan penggunaan informasi, cara memperoleh informasi, serta cara pengiriman informasi.
Adapun alur pelayanan permohonan informasi di PPID Bawaslu dimulai dari pengajuan permohonan oleh masyarakat, dilanjutkan dengan registrasi oleh petugas PPID. Selanjutnya permohonan dicatat dalam formulir permohonan informasi, pemohon akan menerima tanda bukti permohonan, dan PPID akan memproses permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penyelenggaraan layanan informasi publik, Bawaslu berupaya memberikan pelayanan yang mengedepankan prinsip transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Penerapan prinsip tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pengawasan pemilu.
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan hak memperoleh informasi publik secara bertanggung jawab serta menggunakan layanan PPID apabila membutuhkan informasi yang menjadi kewenangan Bawaslu.
Dasar Hukum:
- Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019.