Lompat ke isi utama

Berita

Langkah Demokrasi: Ini Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia

foto

Pemilu bukan sekadar hari pencoblosan. Di balik itu, terdapat rangkaian panjang tahapan yang harus dilalui secara sistematis dan terukur. Tahapan ini menjadi fondasi penting untuk memastikan Pemilu berjalan jujur, adil, dan berintegritas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara (Pasal 167 ayat 6). Artinya, prosesnya sudah berjalan jauh sebelum masyarakat datang ke TPS.

Berikut ini tahapan lengkap penyelenggaraan Pemilu (Pasal 167 ayat 4):

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu

Tahap awal yang menentukan arah pelaksanaan Pemilu, termasuk regulasi dan kebutuhan anggaran.

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

Data pemilih diperbarui untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu

Partai politik dan calon peserta diverifikasi untuk memastikan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu.

4. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

Tahapan pengajuan calon pemimpin dan wakil rakyat.

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

Menentukan alokasi kursi dan wilayah pemilihan agar representasi berjalan adil.

6. Penetapan peserta Pemilu

Peserta yang telah lolos verifikasi resmi ditetapkan.

7. Masa kampanye Pemilu

Peserta Pemilu menyampaikan visi, misi, dan program kepada masyarakat.

8. Masa tenang

Periode tanpa aktivitas kampanye agar pemilih dapat menentukan pilihan dengan tenang.

9. Pemungutan dan penghitungan suara

Hari pemungutan suara hingga proses penghitungan dilakukan secara transparan.

10. Penetapan hasil Pemilu

Hasil akhir ditetapkan oleh penyelenggara setelah melalui proses rekapitulasi.

11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif

Tahap akhir berupa pelantikan resmi para pemimpin terpilih.

Rangkaian tahapan ini menunjukkan bahwa Pemilu adalah proses panjang yang membutuhkan partisipasi aktif semua pihak, baik penyelenggara maupun masyarakat. Dengan memahami setiap tahapannya, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga integritas dan kualitas demokrasi.


 

Sumber:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 167 ayat (4) dan ayat (6).

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura

Editor: Tim Humas Bawaslu Mura