Lompat ke isi utama

Berita

Lihat Pelanggaran Pilkada tapi Bingung Cara Melapor? Ini Panduan dari Bawaslu

foto

Untuk infografis selengkapnya dapat diakses :

Facebook :

Instagram : 

Partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak berhenti hanya pada saat menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi dengan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran selama proses pemilihan berlangsung.


 

Melalui peran aktif masyarakat, pengawasan pemilihan dapat berjalan lebih efektif dan transparan. Oleh karena itu, Bawaslu mengajak masyarakat untuk memahami langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila melihat atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pilkada.

Langkah pertama adalah memahami aturan pemilihan. Masyarakat perlu mengenali hak, kewajiban, serta larangan dalam penyelenggaraan pemilihan. Informasi tersebut dapat dipelajari melalui Undang-Undang, Peraturan KPU (PKPU), Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), maupun melalui berbagai informasi yang disampaikan pada kanal media sosial resmi Bawaslu.

Langkah berikutnya adalah mendokumentasikan dugaan pelanggaran. Jika menemukan pelanggaran, masyarakat dapat merekam atau mencatat kejadian dengan mengambil foto atau video serta mencatat waktu dan tempat kejadian. Bukti tersebut penting untuk memperkuat laporan yang akan disampaikan.

Selanjutnya, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke kantor Bawaslu terdekat dengan menyertakan bukti serta identitas pelapor secara jelas.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, laporan dugaan pelanggaran pemilihan memiliki beberapa ketentuan. Pada Pasal 4 Ayat (2) disebutkan bahwa laporan disampaikan paling lama 7 hari sejak dugaan pelanggaran diketahui atau ditemukan. Selain itu, pada Pasal 4 Ayat (3) dijelaskan bahwa laporan dapat diwakilkan oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.

Sementara itu, Pasal 5 Ayat (2a) mengatur waktu penyampaian laporan yang dilaksanakan pada pukul 08.00–16.00 waktu setempat untuk hari Senin hingga Kamis, serta pukul 08.00–16.30 waktu setempat pada hari Jumat.

Dalam penyampaian laporan, terdapat beberapa syarat formal yang harus dipenuhi, yaitu mencantumkan nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, serta memastikan waktu penyampaian laporan tidak melebihi batas waktu 7 hari sejak dugaan pelanggaran diketahui atau ditemukan.

Selain itu, laporan juga harus memenuhi syarat materiel, yakni memuat waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian, serta bukti yang mendukung laporan tersebut.

Melalui mekanisme pelaporan ini, masyarakat diharapkan dapat turut berperan aktif dalam menjaga integritas dan kualitas Pilkada. Dengan pengawasan bersama antara penyelenggara dan masyarakat, proses demokrasi dapat berjalan lebih jujur, adil, dan berintegritas.

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura

Editor: Tim Humas Bawaslu Mura