Masa Non Tahapan, Bawaslu Fokus Bangun Pengawasan Partisipatif
|
Meski tidak berada dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tetap menjalankan berbagai kegiatan strategis sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi. Hal ini sejalan dengan tugas dan kewenangan Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada masa non tahapan, Bawaslu fokus pada penguatan pengawasan partisipatif, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran publik agar lebih memahami peran dan pentingnya pengawasan dalam setiap proses demokrasi.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan pemetaan potensi kerawanan Pemilu, evaluasi pelaksanaan pengawasan sebelumnya, serta penyusunan strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pengawasan yang lebih efektif pada tahapan Pemilu berikutnya.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga aktif menjalin koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat, guna memperkuat sinergi dalam menjaga integritas Pemilu.
Melalui berbagai kegiatan tersebut, Bawaslu menunjukkan komitmennya untuk tetap hadir dan berperan aktif, tidak hanya saat tahapan berlangsung, tetapi juga di masa non tahapan. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan proses demokrasi yang semakin berkualitas, transparan, dan berintegritas sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura