Masyarakat Dapat Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu Maksimal 7 Hari Sejak Diketahui
|
Bawaslu menginformasikan kepada masyarakat mengenai mekanisme penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilu. Informasi tersebut ditujukan sebagai edukasi kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam mengawasi jalannya proses pemilu.
Dugaan pelanggaran pemilu dapat disampaikan secara resmi kepada pengawas pemilu oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu.
Berdasarkan informasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, laporan dugaan pelanggaran pemilu harus disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
Laporan Disampaikan Sesuai Lokasi Terjadinya Dugaan Pelanggaran
Masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu dapat menyampaikan laporan secara langsung ke kantor pengawas pemilu sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran.
Laporan dapat disampaikan ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, PKD, atau Panwaslu LN, sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya dapat berperan sebagai pemilih, tetapi juga memiliki kesempatan untuk ikut mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses pemilu.
Laporan Juga Dapat Disampaikan Melalui SiGap Lapor
Selain datang langsung ke kantor pengawas pemilu, penyampaian laporan dugaan pelanggaran juga dapat dilakukan melalui SiGap Lapor.
SiGap Lapor merupakan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran secara digital.
Melalui fasilitas tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan lebih mudah tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Bawaslu.
Bawaslu mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu untuk segera menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat laporan memiliki batas waktu maksimal 7 hari sejak dugaan pelanggaran diketahui.
Informasi mengenai mekanisme pelaporan tersebut merupakan bagian dari edukasi #BawasluPedia dan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Sumber: Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura