Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal IKP : Alat Bawaslu Membaca Risiko Demokrasi Sejak Dini

foto

Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) merupakan instrumen yang dikembangkan oleh Bawaslu untuk memetakan dan mengukur potensi kerawanan dalam setiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Melalui IKP, Bawaslu dapat mengidentifikasi daerah-daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi sehingga langkah pencegahan dan pengawasan dapat dilakukan lebih dini.

Dinamika kerawanan pemilu di Indonesia menunjukkan perubahan dari waktu ke waktu. Pada Pemilu 2014, sebelum adanya format resmi pemetaan kerawanan, beberapa provinsi yang tercatat memiliki tingkat kerawanan tinggi antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Papua, dan Jawa Timur.

Memasuki Pemilihan 2015, melalui IKP 2015, daerah dengan tingkat kerawanan tertinggi tercatat di Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Papua, Sumatra Utara, dan Sulawesi Selatan. Selanjutnya pada IKP 2017, provinsi dengan kerawanan tinggi meliputi Papua Barat, Aceh, Banten, Sulawesi Barat, DKI Jakarta, Bangka Belitung, serta Gorontalo.

Pada IKP 2018, provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi adalah Papua, Maluku, Kalimantan Barat, Sumatra Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara. Sementara itu pada Pemilu 2019 melalui IKP 2019, wilayah yang tercatat memiliki kerawanan tinggi antara lain Papua Barat, Papua, Maluku Utara, Lampung, Sumatra Barat, dan Jambi.

Selanjutnya pada Pemilihan 2020 berdasarkan IKP 2020, provinsi yang masuk kategori rawan antara lain Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, dan Kalimantan Tengah.

Pada Pemilu 2024 melalui IKP 2024, provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi meliputi Banten, Papua, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Barat. Sementara itu, dalam Pemetaan Kerawanan Pemilihan 2024 tercatat Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi.

Meski saat ini berada pada masa nontahapan pemilu, keberadaan IKP tetap relevan sebagai alat analisis dan mitigasi risiko demokrasi. Melalui pemetaan ini, Bawaslu dapat membaca potensi kerawanan sejak dini, menyiapkan strategi pencegahan, serta membangun kolaborasi lintas sektor untuk menjaga kualitas demokrasi.

Dengan adanya IKP, Bawaslu menegaskan komitmennya dalam memperkuat literasi demokrasi sekaligus memastikan setiap proses pemilu dan pemilihan berjalan dengan prinsip jujur, adil, dan berintegritas.


 

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura

Editor: Tim Humas Bawaslu Mura