Mengenal Pelanggaran Administratif Pemilu dan Mekanisme Penyelesaiannya
|
Pelanggaran Administratif Pemilu merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang dapat terjadi dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Pelanggaran ini meliputi tindakan yang bertentangan dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu.
Dalam pelaksanaannya, pelanggaran administratif bisa terjadi di berbagai tahapan, mulai dari proses pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil.
Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
Adapun tahapan penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu, antara lain:
- Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji, serta memutus pelanggaran administratif Pemilu.
- Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi hasil kajian mengenai pelanggaran administratif Pemilu kepada pengawas Pemilu secara berjenjang.
- Pemeriksaan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus dilakukan secara terbuka.
- Apabila diperlukan untuk tindak lanjut penanganan pelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan investigasi.
- Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 hari kerja setelah temuan atau laporan diterima dan diregistrasi.
- Putusan penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu dapat berupa:
- Perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Teguran tertulis
- Tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan Pemilu
- Sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang
Tindak Lanjut Putusan Bawaslu
Setelah putusan dibacakan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.
Penyelesaian pelanggaran administratif ini menjadi bagian penting dalam menjaga pelaksanaan Pemilu agar tetap berjalan sesuai aturan, prosedur, serta prinsip demokrasi yang berintegritas.
📌 Sumber: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura