Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Penyelesaian sengketa proses Pemilu menjadi salah satu kewenangan penting Bawaslu dalam memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu maupun sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Secara umum, sengketa proses Pemilu terbagi menjadi dua jenis, yakni Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu (PSAP) dan Penyelesaian Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (PSPP).
PSAP: Sengketa Antarpeserta Pemilu
PSAP merupakan sengketa yang terjadi karena adanya hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilu lainnya dalam tahapan proses Pemilu. Sengketa ini dapat melibatkan partai politik dalam Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; perseorangan dalam Pemilu anggota DPD; serta pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Permohonan dalam PSAP dapat disampaikan secara tertulis maupun lisan. Dalam memutus permohonan sengketa antarpeserta, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan mempertemukan para pihak untuk melakukan musyawarah mufakat sebagai langkah awal penyelesaian.
Adapun alur PSAP meliputi:
- Penerimaan permohonan
- Pemeriksaan permohonan
- Musyawarah
- Apabila sepakat, sengketa dinyatakan selesai
- Apabila tidak sepakat, dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti dan putusan
- Penyampaian salinan putusan
Dalam hal musyawarah tidak mencapai kesepakatan, Bawaslu dan jajaran akan mengambil keputusan atas sengketa tersebut sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
PSPP: Sengketa Peserta dengan Penyelenggara PemiluPSPP merupakan sengketa yang terjadi antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu akibat adanya keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota pada tahapan tertentu yang dinilai merugikan secara langsung calon peserta atau peserta Pemilu.
Alur penyelesaian PSPP terdiri dari:
- Penerimaan, verifikasi, dan registrasi permohonan
- Mediasi
- Adjudikasi
- Putusan
Pihak yang dapat menjadi Pemohon dalam PSPP antara lain:
- Partai politik calon peserta Pemilu yang telah mendaftar ke KPU
- Partai politik peserta Pemilu
- Bakal calon dan calon anggota DPR/DPRD yang telah atau tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT)
- Bakal calon dan calon anggota DPD
Bakal pasangan calon dan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden
Khusus bakal calon atau calon anggota DPR/DPRD, permohonan diajukan melalui partai politik peserta Pemilu yang bersangkutan.
Sementara itu, pihak terkait dalam PSPP dapat berupa partai politik peserta Pemilu, calon anggota DPR/DPRD, calon anggota DPD, gabungan partai politik peserta Pemilu, maupun pasangan calon. Adapun pihak termohon adalah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Komitmen Penegakan Keadilan Pemilu
Melalui mekanisme PSAP dan PSPP, Bawaslu menegaskan komitmennya dalam memberikan ruang keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh peserta Pemilu. Setiap permohonan sengketa diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Indonesia.
Penyelesaian sengketa proses Pemilu bukan semata-mata penyelesaian konflik, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem dan penyelenggaraan Pemilu yang berkeadilan.
Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: TimHumas Bawaslu Mura