Siapa Saja yang Berhak Memilih dalam Pemilu? Kenali Syarat dan Cara Memastikan Status Pemilih
|
Hak memilih merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Namun, tidak semua warga negara secara otomatis dapat menggunakan hak pilihnya. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang dapat terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau pernah kawin.
Selain memenuhi ketentuan usia dan status perkawinan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pemilih. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, persyaratan tersebut meliputi:
- Memiliki KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Bagaimana Memastikan Sudah Terdaftar sebagai Pemilih?
Untuk memastikan masyarakat yang memenuhi persyaratan telah terdaftar sebagai pemilih, KPU melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Proses ini bertujuan memperbarui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir serta menyinkronkannya dengan data kependudukan secara nasional, termasuk data warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Dalam proses tersebut, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB oleh KPU beserta jajarannya. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data berjalan sesuai ketentuan. Bawaslu juga membuka Posko Aduan Masyarakat untuk menerima laporan apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian data pemilih dalam proses PDPB.
Masyarakat juga dapat memeriksa status pendaftarannya secara mandiri melalui laman resmi https://cekdptonline.kpu.go.id/ dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau memindai QR code yang tersedia.
Melalui pemahaman mengenai persyaratan dan pengecekan status pemilih, masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap hak pilihnya. Bawaslu Kabupaten Musi Rawas mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi proses pemutakhiran data pemilih dan melaporkan apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian data.
Pastikan hak pilih terlindungi, karena partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura