BAWASLU KABUPATEN MUSI RAWAS MAMFAATKAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI PENGAWASAN PARTISIPATIF
|
Musi Rawas – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas terus berinovasi di masa non-tahapan pemilu. Khususnya, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas dituntut untuk mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi, terutama dalam memahami algoritma media sosial. (14/04/25)
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Agus Tiansah.
"Media sosial menjadi ruang yang mudah dan murah untuk menyampaikan informasi maupun edukasi kepada publik. Karena itu, kami harus bisa membaca dan beradaptasi dengan algoritmanya," ujar Tiansah.
Ia mencontohkan bahwa tren algoritma media sosial berubah dari tahun ke tahun. Mulai dari Facebook dengan fitur reels, hingga kini dominasi video pendek seperti di TikTok dan platform lainnya.
Menanggapi evaluasi terhadap Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Tiansah menegaskan bahwa evaluasi sangat diperlukan, terutama dalam aspek pengawasan partisipatif.
“Evaluasi penting, terlebih dengan adanya Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantau Pemilu. Juga ada Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawas Partisipatif, dan Peraturan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerjasama Bawaslu,” jelas Tiansah sapaan akrabnya.
Menurutnya, selama belum ada regulasi baru, aturan-aturan tersebut masih berlaku dan menjadi dasar tindak lanjut terhadap kerjasama yang telah terjalin dengan berbagai elemen masyarakat.
“Selama tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024, banyak komunitas yang sudah menjalin kerjasama, seperti dengan perguruan tinggi, OKP, ormas, dan komunitas lainnya. Semua itu akan kami lanjutkan,” tutup Tiansah.
Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura