Bawaslu Perkuat Perlindungan Kelompok Rentan dalam Pengawasan Pemilu
|
Bawaslu menghadirkan kebijakan pengawasan pemilu yang inklusif sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan dalam seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan. Kebijakan tersebut tertuang dalam SK Nomor 75/HK.01.01/K1/04/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif.
Melalui kebijakan ini, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas, perempuan, lansia, dan anak, termasuk memastikan aksesibilitas layanan pemilu, perlindungan dari diskriminasi, serta pencegahan kekerasan berbasis gender.
Selain itu, Bawaslu juga mendorong edukasi publik, penguatan koordinasi dengan berbagai pihak, serta pengawasan terhadap potensi pelanggaran yang mengandung unsur diskriminasi dalam penyelenggaraan Pemilu.
Kebijakan ini menjadi langkah nyata Bawaslu dalam membangun demokrasi yang inklusif, aman, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Penulis dan Foto: Jaka Fajar N Editor: Bhakti Satrio W
Penulis dan Foto: Jaka Fajar N Editor: Bhakti Satrio W