BAWASLU PADA MASA NON TAHAPAN
|
Berikut informasi mengenai apa saja yang dilakukan Bawaslu saat masa non-tahapan:
Jalankan Amanat Undang-Undang
Bawaslu tetap melakukan tugas, kewajiban, dan wewenangnya untuk mencegah pelanggaran, mengawasi masa nontahapan, dan menindak pelanggaran diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu No 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB
Evaluasi dan Regulasi
Bawaslu mengevaluasi penyelenggaraan tahapan dan kinerja pengawasan yang dapat menghasilkan regulasi yang siap dipakai pada penyelenggaraan pemilu selanjutnya agar lebih berkualitas
Waktu yang Baik Untuk Pencegahan
Bawaslu melaksanakan tugas melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Agar pada saat tahapan datang, pemilih telah sadar hak politiknya, ikut berpartisipasi mengawasi, dan melaporkan pelanggaran yang dilihat
Deteksi Dini Kerawanan
Bawaslu melakukan deteksi dini kerawanan bahkan pada masa nontahapan agar saat tahapan datang, kerawanan tidak terjadi
Peningkatan Kapasitas Pengawasan
Bawaslu tetap melakukan peningkatan kapasitas personelnya, agar saat tahapan dimulai pengawas siap langsung ‘berlari’
Kolaborasi Lintas Lembaga
Bawaslu terus menjalankan kolaborasi dengan banyak pihak diantaranya KPU, DKPP, Kemendagri, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komnas Perempuan dan Lembaga Negara lainnya serta perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil.
Pengawasan Tetap Berjalan
Bawaslu mengawasi diantaranya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Pengganti Antar Waktu (PAW)
Layanan Tetap Terbuka
Bawaslu tetap membuka layanan aduan atau laporan di dptonline.kpu.go.id untuk memeriksa apakah nama #SahabatBawaslu terdaftar sebagai pemilih dan laporkan ke Bawaslu jika ada yang tidak sesuai
Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura