Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PADA MASA NON TAHAPAN

foto

Berikut informasi mengenai apa saja yang dilakukan Bawaslu saat masa non-tahapan:

  1. Jalankan Amanat Undang-Undang

    Bawaslu tetap melakukan tugas, kewajiban, dan wewenangnya untuk mencegah pelanggaran, mengawasi masa nontahapan, dan menindak pelanggaran diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu No 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB

  2. Evaluasi dan Regulasi

    Bawaslu mengevaluasi penyelenggaraan tahapan dan kinerja pengawasan yang dapat menghasilkan regulasi yang siap dipakai pada penyelenggaraan pemilu selanjutnya agar lebih berkualitas

  3. Waktu yang Baik Untuk Pencegahan

    Bawaslu melaksanakan tugas melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Agar pada saat tahapan datang, pemilih telah sadar hak politiknya, ikut berpartisipasi mengawasi, dan melaporkan pelanggaran yang dilihat

  4. Deteksi Dini Kerawanan

    Bawaslu melakukan deteksi dini kerawanan bahkan pada masa nontahapan agar saat tahapan datang, kerawanan tidak terjadi

  5. Peningkatan Kapasitas Pengawasan

    Bawaslu tetap melakukan peningkatan kapasitas personelnya, agar saat tahapan dimulai pengawas siap langsung ‘berlari’

  6. Kolaborasi Lintas Lembaga

    Bawaslu terus menjalankan kolaborasi dengan banyak pihak diantaranya KPU, DKPP, Kemendagri, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komnas Perempuan dan Lembaga Negara lainnya serta perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil.

  7. Pengawasan Tetap Berjalan

    Bawaslu mengawasi diantaranya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Pengganti Antar Waktu (PAW)

  8. Layanan Tetap Terbuka

    Bawaslu tetap membuka layanan aduan atau laporan di dptonline.kpu.go.id untuk memeriksa apakah nama #SahabatBawaslu terdaftar sebagai pemilih dan laporkan ke Bawaslu jika ada yang tidak sesuai

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura

Editor: Tim Humas Bawaslu Mura