Sentra Gakkumdu, Pilar Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu
|
Dalam rangka memperkuat penegakan hukum pada setiap tahapan Pemilu, Bawaslu bersama aparat penegak hukum membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia. Pada tingkat daerah, Sentra Gakkumdu melibatkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor, serta Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri.
Keberadaan Sentra Gakkumdu bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan, sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara profesional, cepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sentra Gakkumdu melekat pada struktur Bawaslu di seluruh tingkatan, mulai dari pusat hingga kabupaten/kota. Dalam pelaksanaannya, unsur penyidik dari Polri dan penuntut dari Kejaksaan menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Selama bertugas di Sentra Gakkumdu, penyidik dan penuntut diperbantukan sementara dan tidak diberikan tugas lain dari instansi asalnya.
Melalui Sentra Gakkumdu, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum Pemilu yang adil, transparan, dan berintegritas demi menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
#BawasluPedia
Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura