Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Pemilu Inklusif, Bawaslu Perkuat Pengawasan bagi Kelompok Rentan

foto

Dalam rangka mewujudkan Pemilu yang inklusif dan berkeadilan, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk melindungi hak politik kelompok rentan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyebutkan bahwa kelompok masyarakat rentan meliputi lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil, serta penyandang disabilitas.

Dalam konteks pemilu, kelompok rentan merupakan warga negara yang memiliki risiko lebih besar mengalami hambatan, diskriminasi, atau kesulitan dalam mengakses layanan kepemiluan, baik sebagai pemilih maupun sebagai kandidat. Oleh karena itu, perlindungan terhadap kelompok ini menjadi bagian penting dalam pengawasan pemilu.

Adapun kelompok rentan yang menjadi perhatian Bawaslu antara lain penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), perempuan termasuk ibu hamil dan menyusui, masyarakat adat dan komunitas terpencil, warga miskin atau termarjinalkan, kelompok minoritas, narapidana atau tahanan, serta warga yang mengalami hambatan administrasi kependudukan.

Dalam praktiknya, kelompok rentan masih kerap menghadapi berbagai hambatan, seperti sulitnya akses menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS), keterbatasan informasi pemilu yang ramah disabilitas, proses administrasi yang menyulitkan, perlakuan yang tidak setara, hingga adanya intimidasi, stigma, atau pelecehan.

Untuk menjamin kesetaraan hak pilih, Bawaslu mendorong penyelenggara pemilu agar memastikan TPS ramah akses, menyediakan templat braille bagi penyandang disabilitas netra, menghadirkan informasi pemilu dalam format yang mudah dipahami dan inklusif, serta menyediakan pendamping bagi pemilih yang membutuhkan dengan tetap menjaga kerahasiaan suara. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila terjadi diskriminasi atau penghalangan hak pilih.

Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu menjalankan perlindungan terhadap kelompok rentan melalui berbagai upaya, mulai dari pencegahan dengan edukasi, sosialisasi, dan penguatan pengawasan partisipatif; pengawasan untuk memastikan layanan pemilu tidak menghambat hak pilih; hingga penindakan terhadap dugaan pelanggaran. Selain itu, Bawaslu juga melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Komnas HAM, KPAI, organisasi penyandang disabilitas, AMAN, serta lembaga lain yang bergerak di bidang perlindungan dan advokasi kelompok rentan.

Bawaslu menegaskan bahwa pemilu yang bermartabat adalah pemilu yang menjunjung tinggi prinsip inklusivitas dan melindungi hak seluruh warga negara secara setara. Oleh karena itu, partisipasi semua pihak sangat dibutuhkan untuk menciptakan pemilu yang ramah bagi setiap warga negara, termasuk kelompok rentan.


 

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura

Editor: Tim Humas Bawaslu Mura