Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumsel Dorong Sinkronisasi Data Pelanggaran Pemilu 2024

foto

Palembang – Plt. Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Naafi, menekankan pentingnya sinkronisasi data temuan dan laporan pelanggaran Pemilu Serentak 2024 di seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumsel. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Sinkronisasi Data Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom, Rabu (14/1/2026), bertempat di Ruang Rapat Gakkumdu Bawaslu Sumsel.

Naafi menjelaskan bahwa pasca selesainya seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu perlu mengoptimalkan kerja-kerja kelembagaan, khususnya dalam pengelolaan data dan informasi penanganan pelanggaran. Menurutnya, data penanganan pelanggaran merupakan bagian penting yang harus dikelola secara akurat dan terintegrasi.

“Dengan adanya pembaruan pada aplikasi SiGapLapor sebagai sumber utama dokumentasi penanganan pelanggaran Pemilu Serentak 2024, maka diperlukan data yang valid, lengkap, dan komprehensif,” ujar Naafi.

Ia menambahkan, SiGapLapor menjadi rujukan utama dalam proses pengelolaan serta dokumentasi penanganan pelanggaran. Oleh karena itu, koordinasi yang intens antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.

Lebih lanjut, Naafi menyampaikan bahwa masyarakat memiliki kebutuhan yang tinggi terhadap akses data dan informasi penanganan pelanggaran Pemilu. Apabila data tersebut tidak terintegrasi dengan baik, maka akan menyulitkan masyarakat maupun pihak-pihak yang membutuhkan informasi.

“Sinkronisasi ini diharapkan dapat kita sempurnakan dalam beberapa bulan ke depan agar data yang tersedia benar-benar siap dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Di akhir arahannya, Naafi menegaskan bahwa proses pembaruan data akan dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan. Ia mengajak seluruh jajaran untuk memanfaatkan waktu yang ada guna memperbaiki dan melengkapi data penanganan pelanggaran.

“Di tengah tingginya permintaan data dari masyarakat, kita tetap harus berpedoman pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tutupnya.

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura

Editor: Tim Humas Bawaslu Mura