BAWASLU TEKANKAN NETRALITAS ASN UNTUK MENJAGA KEPERCAYAAN PUBLIK
|
Bawaslu terus mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pemilu. Edukasi ini disampaikan mengingat ASN memiliki posisi strategis dalam pelayanan publik dan sangat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Mengapa ASN Wajib Netral?
Netralitas ASN memiliki peran besar dalam menjaga kualitas pemilu karena:
- ASN adalah pelayan publik, bukan pelayan kelompok politik tertentu.
- Ketidaknetralan bisa mempengaruhi akses layanan publik, terutama jika ASN memihak salah satu calon.
- Menghindari penyalahgunaan jabatan, fasilitas, atau kewenangan untuk kepentingan politik.
- Menjamin keadilan bagi seluruh peserta pemilu, tanpa diskriminasi.
Regulasi mengenai netralitas diatur dalam UU ASN, PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, dan berbagai surat edaran terkait pengawasan netralitas.
Bentuk-Bentuk Ketidaknetralan ASN yang Sering Terjadi
Bawaslu meminta ASN untuk lebih berhati-hati karena pelanggaran netralitas bisa muncul dalam berbagai bentuk, seperti:
- Terlibat kampanye, baik secara langsung maupun terselubung.
- Mengunggah atau membagikan konten dukungan kepada calon atau partai di media sosial.
- Menghadiri kegiatan politik, kecuali sebagai pemilih.
- Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
- Memberikan arahan kepada bawahan atau masyarakat untuk memilih calon tertentu.
Peran Masyarakat dalam Mengawasi Netralitas ASN
Bawaslu menekankan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pengawas pemilu, tetapi juga masyarakat. Pemilih dapat mengawasi dan melaporkan jika menemukan:
- ASN ikut kampanye,
- ASN memposting konten politik,
- ASN menggunakan seragam dinas untuk kegiatan politik,
- ASN berada di acara politik tanpa izin atau alasan resmi,
- atau bentuk dukungan lainnya yang melanggar aturan.
Komitmen Bawaslu
Bawaslu Musi Rawas terus memperkuat pengawasan netralitas ASN dengan melakukan pencegahan, sosialisasi, dan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh ASN memahami batasan dan tanggung jawabnya.
Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura