Bawaslu Temukan Pelanggaran Prosedur dalam PSU Di 9 Daerah
|
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkap berbagai ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang digelar di sembilan wilayah pada 16 dan 19 April 2025. Daerah-daerah tersebut meliputi Kota Banjarbaru, Kabupaten Tasikmalaya, Pasaman, Gorontalo Utara, Bengkulu Selatan, Empat Lawang, Serang, Kutai Kartanegara, dan Parigi Moutong.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa mayoritas kendala berkaitan dengan pelaksanaan teknis di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Salah satu temuan utama adalah keterlambatan dimulainya proses pemungutan suara di 161 TPS, disebabkan belum lengkapnya kehadiran saksi pasangan calon pada pukul 07.00 waktu setempat.
Selain itu, Bawaslu mencatat adanya kesalahan dalam pengisian daftar hadir di 68 TPS dan kasus pemilih yang tidak membawa identitas kependudukan di 54 TPS. Terdapat pula lima TPS yang tidak ramah bagi pemilih berkebutuhan khusus dan lansia karena akses lokasi yang sulit dijangkau.
Lebih lanjut, di empat TPS ditemukan peralatan pemungutan suara belum diterima oleh KPPS pada hari sebelum pelaksanaan, yang disebabkan faktor cuaca. Sementara itu, proses penghitungan suara yang dimulai sebelum waktu pemungutan selesai tercatat di tiga TPS, dan satu TPS dilaporkan tidak memberikan salinan formulir C-Hasil kepada pengawas dan saksi karena salah persepsi petugas KPPS.
Bawaslu menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan memberikan saran langsung kepada penyelenggara di tingkat TPS, dan permasalahan berhasil diselesaikan sesuai dengan kewenangannya. Oleh karena itu, meskipun ditemukan sejumlah hambatan teknis, pelaksanaan PSU secara umum tetap dinilai berjalan lancar.
Sumber : Kompas