Lompat ke isi utama

Berita

BENTUK POLITIK UANG

Politik uang tidak selalu berbentuk uang tunai. Istilah politik uang lebih luas, yaitu segala bentuk pemberian, janji, atau imbalan berupa uang, barang, atau jasa yang dimaksudkan untuk memengaruhi pilihan pemilih.

Berikut penjelasan dari bentuk-bentuk politik uang yang sering terjadi dalam praktik pemilu/pemilihan:
    1.    Uang Tunai (Serangan Fajar)
    •    Bentuk paling klasik, yakni pemberian uang secara langsung kepada pemilih, biasanya menjelang hari pencoblosan (pagi hari sebelum pemilu → disebut serangan fajar). Tujuannya untuk memengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu.
    2.    Transfer Uang Elektronik
    •    Dengan berkembangnya teknologi, praktik politik uang juga dilakukan melalui transfer via rekening bank, e-wallet, atau aplikasi dompet digital. Lebih sulit dideteksi karena tidak melibatkan kontak fisik langsung.
    3.    Uang Sedekah
    •    Disamarkan sebagai kegiatan amal atau bantuan sosial (charity), padahal ada maksud politik di baliknya, misalnya pemberian uang di acara keagamaan atau kegiatan sosial yang dikaitkan dengan janji dukungan politik.
    4.    Paket Sembako
    •    Pembagian beras, minyak goreng, gula, mie instan, atau paket kebutuhan pokok lainnya kepada masyarakat. Umumnya dilakukan menjelang pemilu dengan iming-iming agar masyarakat memilih kandidat tertentu.
    5.    Kupon Belanja
    •    Pemberian kupon atau voucher yang bisa ditukar dengan barang atau digunakan di toko tertentu. Bentuk ini memanfaatkan sistem non-tunai untuk menyamarkan praktik politik uang.
    6.    Pemberian Token Listrik
    •    Bantuan berupa pulsa listrik prabayar (token), pulsa telepon, atau paket data internet. Meski terlihat sebagai bantuan kecil, tujuannya sama: membeli simpati dan memengaruhi pilihan politik masyarakat.
    7.    Barang Konsumsi Lainnya
    •    Selain sembako, bisa berupa rokok, makanan siap saji, minuman, pakaian, hingga barang kebutuhan sehari-hari lain. Meskipun nilainya kecil, praktik ini tetap masuk kategori politik uang karena memengaruhi kebebasan pemilih.
Semua bentuk di atas termasuk politik uang karena ada pemberian sesuatu (uang/barang/jasa) dengan maksud memengaruhi pilihan politik masyarakat. Hal ini dilarang dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan bisa dikenakan sanksi pidana bagi pemberi maupun penerima.

Semua bentuk di atas termasuk politik uang karena ada pemberian sesuatu (uang/barang/jasa) dengan maksud memengaruhi pilihan politik masyarakat. Hal ini dilarang dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan bisa dikenakan sanksi pidana bagi pemberi maupun penerima.
 

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura

Editor: Tim Humas Bawaslu Mura