FUNGSI PENGAWASAN PEMILU
|
Pengawasan Pemilu adalah upaya sistematis untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, fungsi pengawasan Pemilu dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan jajarannya yang bekerja secara independen, transparan, dan akuntabel.
Fungsi pengawasan Pemilu memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E tentang Pemilu yang mengatur pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umu , bebas, rahasia, jujur, dan adil seiap lima tahun sekali, serta menetapkan bahwa Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU yang bersifat nasional, teap, dan mandiri.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
3. Peraturan Bawaslu sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengawasan.
Landasan ini menegaskan bahwa pengawasan merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances dalam demokrasi elektoral.
Tujuan utama pengawasan pemilu antara lain:
1. Mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
2. Memastikan asas dan prinsip pemilu dipatuhi.
3. Menjaga integritas proses dan hasil pemilu.
4. Meningkatkan partisipasi dan kepercayaan publik.
5. Memberikan kepastian hukum terhadap sengketa yang terjadi.
Berikut fungsi pengawasan Pemilu :
1. Fungsi Pencegahan
• Memberikan edukasi, imbauan, dan sosialisasi kepada peserta pemilu, penyelenggara, dan masyarakat.
• Menyusun peta kerawanan pemilu untuk mengantisipasi potensi pelanggaran.
• Mengawal setiap tahapan, mulai dari pendaftaran pemilih hingga rekapitulasi suara, agar berjalan sesuai aturan.
2. Fungsi Pengawasan Tahapan Pemilu
Pengawasan dilakukan pada setiap tahapan, meliputi:
• Pendaftaran dan verifikasi partai politik.
• Penyusunan dan penetapan daftar pemilih (DPT).
• Tahapan kampanye, termasuk larangan politik uang, kampanye di luar jadwal, serta penyalahgunaan fasilitas negara.
• Distribusi dan penggunaan logistik pemilu agar tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.
• Pemungutan dan penghitungan suara untuk menjamin akurasi dan transparansi.
• Rekapitulasi hasil suara di semua tingkatan hingga nasional.
3. Fungsi Pengawasan Penyelenggara Pemilu
• Mengawasi kinerja KPU agar netral, profesional, dan sesuai aturan.
• Mengawasi integritas jajaran penyelenggara di tingkat pusat hingga TPS.
4. Fungsi Pengawasan Peserta Pemilu
• Mengawasi kepatuhan partai politik, calon, dan tim kampanye terhadap regulasi.
• Memastikan penggunaan dana kampanye transparan.
• Mencegah praktik curang, seperti politik uang, kampanye hitam, dan intimidasi pemilih.
5. Fungsi Penindakan Pelanggaran
• Menerima laporan dan temuan pelanggaran pemilu dari masyarakat.
• Mengklasifikasi pelanggaran: administratif, pidana pemilu, etik penyelenggara, maupun sengketa proses.
• Menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum, baik melalui Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, maupun DKPP.
6. Fungsi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
• Menjadi mediator atau adjudikator sengketa antar peserta pemilu atau antara peserta dengan penyelenggara.
• Memberikan putusan yang mengikat agar tercapai kepastian hukum dan keadilan elektoral.
7. Fungsi Pendidikan Politik dan Penguatan Demokrasi
• Mengedukasi masyarakat tentang hak memilih dan pentingnya pengawasan partisipatif.
• Menumbuhkan budaya politik yang sehat dan menjunjung nilai demokrasi.
Pengawasan pemilu tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga memiliki nilai strategis:
1. Menjamin kesetaraan antar peserta pemilu.
2. Menjaga kepercayaan rakyat terhadap hasil pemilu.
3. Mencegah praktik otoritarianisme yang bersembunyi di balik pemilu.
4. Menjadi instrumen kontrol agar pemilu benar-benar menjadi sarana kedaulatan rakyat.
Beberapa tantangan yang masih dihadapi, antara lain:
• Politik uang yang masif dan sulit dibuktikan.
• Netralitas ASN, TNI, dan Polri.
• Hoaks dan disinformasi di media sosial.
• Partisipasi masyarakat yang belum maksimal.
• Kompleksitas teknis penyelenggaraan pemilu serentak.
Fungsi pengawasan pemilu merupakan bagian fundamental dari sistem demokrasi. Pengawasan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan, pengawasan tahapan, penyelesaian sengketa, dan pendidikan politik. Dengan pengawasan yang efektif, pemilu dapat berlangsung jujur, adil, dan berintegritas sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat.