HAK PILIH DAN SYARAT MENJADI PEMILIH
|
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui Pemilu, rakyat berdaulat untuk memilih wakil-wakilnya dan menentukan arah pemerintahan. Hak memilih dalam Pemilu menjadi hak konstitusional setiap warga negara yang harus dijaga pelaksanaannya secara jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Hak pilih adalah hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam Pemilu. Hak pilih terdiri dari :
- Hak Pilih Aktif merupakan hak untuk memberikan suara dalam Pemilu guna memilih anggota legislatif maupun presiden/wakil presiden.
- Hak Pilih Pasif merupakan hak untuk dipilih, yaitu kesempatan bagi warga negara untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif maupun jabatan politik lainnya melalui mekanisme Pemilu.
Hak pilih dijamin dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1) tentang persamaan kedudukan warga negara serta Pasal 28D ayat (3) mengenai hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat untuk menjadi pemilih adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pada hari pemungutan suara telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
3. Terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
5. Sehat jasmani dan rohani untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab.
Tidak semua warga negara dapat menggunakan hak pilihnya. Beberapa pengecualian antara lain :
- Anggota TNI dan Polri aktif tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu.
- Warga negara yang mengalami gangguan jiwa permanen (dibuktikan dengan keterangan medis) dapat dikecualikan dari daftar pemilih.
Hak pilih merupakan wujud nyata dari kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi. Pemenuhan syarat pemilih menjadi penting agar Pemilu berlangsung tertib, teratur, dan sesuai dengan asas luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil). Oleh karena itu, setiap warga negara perlu memahami hak pilih dan syarat menjadi pemilih agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam setiap penyelenggaraan Pemilu.
Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura