JENIS-JENIS KERAWANAN PEMILU DI INDONESIA
|
Menurut pengalaman Bawaslu dan berbagai pemilu sebelumnya, kerawanan bisa diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Politik Uang (Money Politics)
• Bentuk: serangan fajar, sembako, kupon belanja, transfer digital, sedekah politik.
• Dampak: merusak kebebasan memilih, mengurangi kualitas demokrasi.
2. Pelanggaran Administrasi & Prosedur
• Contoh: DPT (Daftar Pemilih Tetap) bermasalah, TPS tidak sesuai aturan, logistik pemilu terlambat.
• Dampak: mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggara.
3. Netralitas ASN, TNI, dan Polri
• Aparat negara ikut mendukung atau mengkampanyekan calon tertentu.
• Dampak: menggerus prinsip keadilan dan profesionalisme penyelenggaraan pemilu.
4. Kampanye Bermasalah
• Politik identitas, kampanye hitam (black campaign), hoaks, ujaran kebencian, fitnah di media sosial.
• Dampak: memecah belah masyarakat, meningkatkan polarisasi.
5. Pelanggaran Dana Kampanye
• Laporan dana kampanye tidak transparan, penerimaan dana ilegal, atau penggunaan fasilitas negara.
6. Intimidasi & Kekerasan
• Tekanan terhadap pemilih, pengawas, atau penyelenggara.
• Contoh: pemilih diancam tidak mendapat bantuan jika tidak memilih calon tertentu.
7. Manipulasi Hasil Suara
• Penggelembungan suara, pengurangan suara lawan, atau intervensi dalam rekapitulasi.
8. Kerawanan Logistik Pemilu
• Surat suara kurang, tertukar, rusak, atau distribusi terlambat.
• Dampak: bisa memicu pemungutan suara ulang.
9. Partisipasi Pemilih Rendah (Golput)
• Disengaja akibat kekecewaan terhadap politik, atau karena faktor teknis (TPS jauh, data tidak masuk DPT).
10. Bencana Alam & Konflik Sosial
• Gempa, banjir, atau kerusuhan dapat mengganggu distribusi logistik dan pemungutan suara.
Kerawanan pemilu bisa terjadi dari hulu sampai hilir, baik teknis maupun non-teknis. Karena itu, Bawaslu berperan penting untuk mengawasi dan mencegah potensi kerawanan ini agar pemilu berjalan demokratis.
Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura