Kawal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Buka Posko Aduan.
|
Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2025 Tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas secara intens melakukan pengawasan. Langkah-langkah pengawasan telah dilaksanakan untuk memastikan integritas dan akurasi data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas.
Dengan dibukanya Posko aduan masyarakat kawal Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini diharapkan dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk bisa mengawal pelaksanaan pemutakhiran ini sebagai bentuk pengawasan partisipatif. Pelayanan pengaduan ini dibuaka setiap hari Senin sampi hari Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB. Selain posko aduan, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas juga melayani aduan secara online.
Selain Posko Aduan ini Bawaslu Kabupaten Musi Rawas juga telah mengambil Langkah pengawasan diantaranya, mengeluarkan Surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Musi Rawas, Koordinasi lintas stakeholder, dan Melakukan pengawasan secara langsung .
Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Yeni Kartina, mengungkapkan betapa pentingnya tahapan ini karena dengan melakukan pemutakhiran maka akan melahirkan Data Pemilih yang berkualitas sehingga dapat mendorong keberlangsungan demokrasi yang berkualitas. “ keberadaan data pemilih bukan sekadar rangkaian angka atau nama dalam daftar. Ia adalah jantung dari proses pemilu yang kredibel” lanjutnya
Isu strategis menjadi sorotan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menjadi ajang evaluasi, konsolidasi, sekaligus penyulut semangat baru dalam menjalankan tugas pengawasan di tahapan yang krusial. Dilain pihak Yeni juga menyampaikan tantangan utama yang selama ini dihadapi Bawaslu yakni, keterbatasan akses terhadap Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). “Selama ini Bawaslu tidak memiliki akses langsung terhadap DP4. Harapan kita bersama, dalam revisi regulasi mendatang, Bawaslu dapat diberi akses resmi,” tegas Yeni. Kedepanya kami juga akan melakukan uji petik “ kami akan bergerak untuk turun langsung ke ke lokasi, dampingi masyarakat yang belum terdaftar, dan sekaligus melakukan verifikasi faktual terhadap administrasi kependudukan, baik pemilih baru, pemilih meninggal dunia, alih status TNI/Polri, dan juga pemilih pindah domisili baik pindah masuk maupun pindah keluar, dan ditengah keterbatasan anggaran akibat efisiensi ini tidak boleh jadi alasan untuk menghambat Langkah – Langkah pengawasan karena merujuk pada Surat Edaran Nomor 29 yang mengamanatkan pengawas untuk melakukan uji petik.
Pentingnya pendekatan partisipatif bukan hanya berarti melibatkan masyarakat, tetapi juga memastikan para pengawas memiliki empati dan kemampuan komunikasi yang baikuntuk hadir sebagai bagian dari solusi, memahami konteks lokal, dan menyampaikan informasi secara persuasif. Karena pada akhirnya, pengawasan bukan sekedar kegiatan teknis, tapi penguatan kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri.”
Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura