LARANGAN MENGUBAH HASIL SUARA
|
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil dan pemimpin secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Untuk menjamin terwujudnya demokrasi yang sehat, setiap tahapan pemilu harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Salah satu pelanggaran serius dalam penyelenggaraan pemilu adalah tindakan mengubah hasil suara, baik dilakukan oleh penyelenggara maupun pihak lain.
Mengubah hasil suara merupakan tindakan yang dilarang keras, meliputi:
• Menambah atau mengurangi perolehan suara peserta pemilu.
• Memanipulasi data dalam berita acara hasil penghitungan suara.
• Merusak atau menghilangkan dokumen resmi hasil penghitungan suara.
Larangan ini berlaku bagi penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, KPPS, PPK, PPS, PPLN, KPPSLN), maupun pihak lain yang mencoba mempengaruhi hasil pemilu.
Larangan dan sanksi mengubah hasil suara diatur dalam:
• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
• Pasal 505
• Pasal 532
• Pasal 551
• Kode Etik Penyelenggara Pemilu
• Peraturan DKPP
Tindakan mengubah hasil suara dapat dikenakan:
a. Sanksi Pidana (UU 7/2017)
• Pasal 505: Anggota KPPS yang membuat berita acara berbeda → pidana 12 bulan dan/atau denda Rp12 juta.
• Pasal 532: Penyelenggara yang mengubah hasil suara → pidana 4 tahun dan/atau denda Rp48 juta.
• Pasal 551: Setiap orang yang merusak/menghilangkan hasil penghitungan suara → pidana 2 tahun dan/atau denda Rp24 juta.
b. Sanksi Administratif
• Pemberhentian dari jabatan penyelenggara pemilu.
• Pembatalan keikutsertaan bagi pihak yang terbukti melakukan kecurangan.
c. Sanksi Etik
• Melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa peringatan, teguran, hingga pemberhentian tetap.
Mengubah hasil suara adalah pelanggaran berat yang menciderai demokrasi dan mengkhianati kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan telah menetapkan larangan tegas dan sanksi pidana, administratif, maupun etik bagi siapapun yang melakukannya. Penegakan aturan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Mura
Editor: Tim Humas Bawaslu Mura